Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara terhadap BMN yang berada dalam penguasaan dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Peraturan Kepala ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN di Ibu Kota Nusantara yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Your Correction