Correct Article 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Current Text
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketentuan Khusus LP2B;
b. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana;
c. Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana;
d. Ketentuan Khusus kawasan resapan air; dan
e. Ketentuan Khusus sempadan.
(3) Ketentuan Khusus lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. lahan pertanian tanaman pangan yang ditetapkan merupakan LP2B yang dilarang dialihfungsikan;
b. alih fungsi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, kepentingan umum dan/atau bencana alam;
c. setiap orang yang melakukan alih fungsi pada LP2B di luar ketentuan yang berlaku wajib mengembalikan keadaan tanah LP2B seperti keadaan semula;
d. alih fungsi LP2B yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas pada kepentingan umum dengan jenis kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. dalam hal alih fungsi LP2B dilakukan karena terjadi bencana, lahan pengganti wajib disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
f. insentif yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kota kepada pemilik lahan dan penggarap yang mempertahankan lahannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan Khusus LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ketentuan khusus kawasan rawan bencana swabakar batubara tingkat tinggi meliputi:
a. dilarang membangun baru industri manufaktur, kegiatan pertambangan batubara, galian C, fasilitas transit dan penyimpanan bahan tambang, serta fasilitas pendukung pertambangan lainnya; dan
b. diizinkan kegiatan ekowisata dan budidaya non terbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri.
(6) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana swabakar batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. batas ketinggian bangunan dan KLB pada bangunan yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi sementara serta menyediakan ruang dan akses untuk tempat evakuasi sementara dapat melebihi ketentuan pada aturan dasar;
b. penentuan batas ketinggian bangunan dan KLB serta upaya penyesuaian bangunan untuk memenuhi standar kelayakan sebagai tempat evakuasi sementara dirumuskan melalui forum penataan ruang;
c. bangunan eksisting yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi sementara melakukan retrofitting bangunan agar tahan gempa dan adaptif terhadap potensi arus air, genangan, gelombang pasang, dan tsunami debris;
d. pelaksanaan retrofitting bangunan eksisting agar dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi sementara dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan maupun bekerjasama dengan pemerintah/pemerintah daerah; dan
e. fasilitas dan logistik pendukung tempat evakuasi akhir pada ruang yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi akhir pada ruang dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
(8) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan Khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru;
b. diizinkan kegiatan ekowisata dan budi daya non terbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri; dan
c. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan perumahan kepadatan rendah, perdagangan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum dan perumahan dengan syarat dan batas:
1. koefisien dasar hijau ditambah 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar;
2. menyediakan sistem zero run off pada kaveling dengan mengalirkan air larian ke sistem pemanenan air hujan dan atau sumur resapan;
dan
3. melakukan teknik rekayasa penguatan lereng baik secara struktural maupun vegetatif untuk mitigasi gerakan tanah.
(10) Ketentuan Khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(11) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru;
b. diizinkan kegiatan pelabuhan perikanan, ekowisata dan budi daya nonterbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri; dan
c. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan perdagangan jasa, perkantoran, SPU dan perumahan eksisting dengan syarat dan batas:
1. koefisien wilayah terbangun maksimal 50% (lima puluh persen);
2. dilengkapi dengan struktur pengendali banjir untuk proteksi bangunan;
3. konstruksi bangunan disarankan berupa panggung atau konstruksi yang adaptif terhadap bahaya banjir;
4. orientasi bangunan menghadap ke sungai/handil/saluran; dan
5. pada kampung nelayan pembangunan rumah dan SPU diizinkan dengan syarat tinggi lantai dasar berada 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) diatas pasang tertinggi; tidak berlaku ketentuan KDB, jarak antar bangunan minimal 2 m (dua meter), orientasi bangunan menghadap ke sungai.
(12) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
