Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Current Text
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR;
b. Zona Pertanian dengan kode P;
c. Zona Perikanan dengan kode IK;
d. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
e. Zona Pariwisata dengan kode W;
f. Zona Perumahan dengan kode R;
g. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
h. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
i. Zona Campuran dengan kode C;
j. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
k. Zona Perkantoran dengan kode KT;
l. Zona Transportasi dengan kode TR;
m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
n. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
