Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Current Text
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g berupa pelabuhan penyeberangan kelas III pada Pelabuhan Handil II.
(2) Pelabuhan penyeberangan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6.
Your Correction
