Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Current Text
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(2) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi.
(3) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II yang terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6 menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga.
Your Correction
