Correct Article 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. Ketentuan Khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman Rukun Warga dengan kode RTH-5;
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;
g. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
h. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR;
b. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
c. Zona Perikanan dengan kode IK;
d. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
e. Zona Pariwisata dengan kode W;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4;
m. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
n. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
q. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
r. Zona Perkantoran dengan kode KT;
s. Zona Transportasi dengan kode TR;
t. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
