Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program Pemanfaatan Ruang prioritas; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. (2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. program perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. swasta; c. Masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Otorita IKN; c. swasta; dan/atau d. Masyarakat. (6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi : a. tahap I periode tahun 2023 – 2024; b. tahap II periode tahun 2025 – 2029; c. tahap III periode tahun 2030 – 2034; d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan e. tahap V periode tahun 2040 – 2043. (7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction