Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Current Text
(1) Delineasi WP Muara Jawa ditetapkan dengan luas
9.180,25 Ha (sembilan ribu seratus delapan puluh koma dua lima hektare).
(2) Delineasi WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja terdapat di:
a. sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian
Kelurahan Muara Jawa Pesisir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir di Kecamatan Muara Jawa dengan luas
4.345,20 Ha (empat ribu tiga ratus empat puluh lima koma dua nol hektare); dan
b. sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat dan sebagian Kelurahan Sanipah di Kecamatan Samboja dengan luas 4.835,05 Ha (empat ribu delapan ratus tiga puluh lima koma nol empat hektare).
(3) Delineasi WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 5 (lima) SWP yang terdiri atas:
a. SWP IX.A seluas 1.841,12 Ha (seribu delapan ratus empat puluh satu koma satu dua hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi;
1. Blok IX.A.1 seluas 114,27 Ha (seratus empat belas koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
2. Blok IX.A.2 seluas 244,27 Ha (dua ratus empat puluh empat koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
3. Blok IX.A.3 seluas 370,06 Ha (tiga ratus tujuh puluh koma nol enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
4. Blok IX.A.4 seluas 175,97 Ha (seratus tujuh puluh lima koma sembilan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
5. Blok IX.A.5 seluas 115,67 Ha (seratus lima belas koma enam tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
6. Blok IX.A.6 seluas 262,26 Ha (dua ratus enam puluh dua koma dua enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
7. Blok IX.A.7 seluas 133,86 Ha (seratus tiga puluh tiga koma delapan enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir;
8. Blok IX.A.8 seluas 158,94 Ha (seratus lima puluh delapan koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir;
9. Blok IX.A.9 seluas 148,23 Ha (seratus empat puluh delapan koma dua tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir; dan
10. Blok IX.A.10 seluas 117,59 Ha (seratus tujuh belas koma lima sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir;
b. SWP IX.B seluas 1.879,18 Ha (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan koma satu delapan hektare), dibagi menjadi 6 (enam) Blok, meliputi:
1. Blok IX.B.1 seluas 193,55 Ha (seratus sembilan puluh tiga koma lima lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
2. Blok IX.B.2 seluas 252,98 Ha (dua ratus lima puluh dua koma sembilan delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
3. Blok IX.B.3 seluas 302,72 Ha (tiga ratus dua koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
4. Blok IX.B.4 seluas 228,57 Ha (dua ratus dua puluh delapan koma lima tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
5. Blok IX.B.5 seluas 300,40 Ha (tiga ratus koma empat nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir; dan
6. Blok IX.B.6 seluas 600,96 Ha (enam ratus koma sembilan enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir dan sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
c. SWP IX.C seluas 1.719,99 Ha (seribu tujuh ratus sembilan belas koma sembilan sembilan hektare), dibagi menjadi 5 (lima) Blok, meliputi:
1. Blok IX.C.1 seluas 401,01 Ha (empat ratus satu koma nol satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir;
2. Blok IX.C.2 seluas 223,89 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma delapan sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir;
3. Blok IX.C.3 seluas 755,38 Ha (tujuh ratus lima puluh lima koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Sembilang dan sebagian Kelurahan Handil Baru;
4. Blok IX.C.4 seluas 255,83 Ha (dua ratus lima puluh lima koma delapan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Sembilang dan sebagian Kelurahan Handil Baru; dan
5. Blok IX.C.5 seluas 83,87 Ha (delapan puluh tiga koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru; dan
d. SWP IX.D seluas 2.027,67 Ha (dua ribu dua puluh tujuh koma satu tujuh hektare), dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi:
1. Blok IX.D.1 seluas 559,01 Ha (lima ratus lima puluh sembilan koma nol satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat dan sebagian Kelurahan Muara Sembilang;
2. Blok IX.D.2 seluas 310,37 Ha (tiga ratus sepuluh koma tiga tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, dan sebagian Kelurahan Handil Baru Darat;
3. Blok IX.D.3 seluas 357,60 Ha (tiga ratus lima puluh tujuh koma enam nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru; dan
4. Blok IX.D.4 seluas 800,70 Ha (delapan ratus koma tujuh nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat dan sebagian Kelurahan Muara Sembilang;
e. SWP IX.E seluas 1.712,29 Ha (seribu tujuh ratus dua belas koma dua sembilan hektare), dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi:
1. Blok IX.E.1 seluas 561,80 Ha (lima ratus enam puluh satu koma delapan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru dan sebagian Kelurahan Sanipah;
2. Blok IX.E.2 seluas 422,48 Ha (empat ratus dua puluh dua koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, dan sebagian Kelurahan Sanipah; dan
3. Blok IX.E.3 seluas 728,01 Ha (tujuh ratus dua puluh delapan koma nol satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sanipah.
(4) Peta lingkup WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
