Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara.
2. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Dittrantibum adalah perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
serta Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk MENETAPKAN atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
8. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dittrantibum yang memungkinkan Otorita Ibu Kota Nusantara, instansi pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
9. Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, serta bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10. Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan norma-norma lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
11. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, Ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara Ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
13. Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang
mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
14. Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara adalah seperangkat ketentuan yang disusun dalam bentuk peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Nusantara, peraturan Kepala, dan keputusan Kepala serta surat edaran Kepala yang bersifat mengatur.
15. Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara adalah suatu upaya atau tindakan agar seluruh Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara ditaati, dipatuhi, dan dijalankan secara tertib oleh masyarakat.
16. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di kawasan perkotaan inti kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
18. Pengunjung adalah orang perseorangan, masyarakat, pejabat/tamu biasa/very very important person/very important person instansi/lembaga/badan usaha pemerintah, pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara/ instansi/lembaga/badan usaha pemerintah, karyawan badan usaha swasta/korporasi/hotel/tenant, konsumen hotel/rumah sakit, tenaga kerja/pekerja proyek, jurnalis nasional/asing, supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant atau perwakilan negara/organisasi asing/internasional yang melakukan kegiatan kunjungan ke KIPP.
19. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
20. Trotoar adalah jalur di pinggir Jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
21. Jalan Sepaku Raya yang selanjutnya disingkat JSR adalah Jalan raya yang melintasi wilayah Sepaku mulai dari Jalan Semoi Dua sampai dengan Jalan Simpang 3 Riko termasuk Jalan Bypass Pasar Sepaku.
22. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
23. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
24. Kawasan Dilarang Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
25. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
(1) Setiap Orang wajib:
a. memiliki dan melaksanakan tata kelola limbah dengan baik dan benar untuk seluruh tahapan proses pengelolaan, mulai dari sumber limbah sampai dengan ke pengolahan akhir limbah cair, limbah padat/sampah (plastik) dan limbah bahan berbahaya beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku;
b. memiliki izin untuk tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun dan menyampaikan laporan hasil pengolahan limbah bahan berbahaya beracun secara berkala kepada unit organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup; dan
c. membuang sampah pada tempat sampah dan/atau di tempat yang ditentukan sesuai dengan jenisnya.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. mencoret, mengotori, merusak, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan, reklame di dinding/tembok bangunan kantor pemerintahan, rusun aparatur sipil negara, fasilitas transportasi, fasilitas Jalan, fasilitas pelayanan umum, fasilitas sosial dan komunitas, fasilitas rekreasi dan ruang terbuka hijau, ruang bawah jembatan, dan fasilitas utilitas umum lainnya;
b. melepas hewan peliharaan di ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan tempat umum lainnya tanpa pengawasan pemiliknya;
c. memasang spanduk/iklan di pohon;
d. menebang pohon di sepanjang JSR dan KIPP;
e. mendistribusikan dan memperjualbelikan air kemasan plastik satu kali pakai;
f. menggunakan plastik satu kali pakai;
g. membuang limbah dan/atau limbah tinja ke Sungai dan/atau di sembarang tempat;
h. membuang sampah dan/atau bahan berbahaya di Jalan, Sungai, saluran air, embung, kolam taman kota, waduk, danau, mata air, laut, Perairan Pesisir, dan fasilitas umum lainnya;
i. menggunakan, memanfaatkan, menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, dan tempat umum lainnya yang tidak sesuai dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau yang menurunkan kualitas fungsi ruang dan lingkungan;
j. membuang, menumpuk dan/atau membakar sampah di kawasan hunian, kawasan bangunan gedung, ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, dan tempat umum lainnya;
k. melakukan perbuatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan tempat umum lainnya;
l. melakukan aktivitas berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, dan taman kelurahan tanpa izin;
m. membunyikan pengeras suara, peralatan audio/video, kendaraan bermotor, genset atau alat- alat lainnya melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
n. melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan secara terus-menerus atau pada waktu yang tidak wajar yang dapat mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum tanpa izin;
o. meludah, buang air besar atau buang air kecil di ruang terbuka untuk umum;
p. mengotori bangunan kantor pemerintahan, rusun aparatur sipil negara, fasilitas transportasi dan aksesibilitas, fasilitas pelayanan umum, fasilitas sosial dan komunitas, fasilitas rekreasi dan ruang
terbuka untuk umum, atau fasilitas utilitas umum lainnya dengan limbah domestik atau limbah manusia;
q. melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, kebisingan, atau gangguan lingkungan tanpa izin; dan/atau
r. membuat keributan atau perilaku yang mengganggu ketenangan warga di pemukiman/hunian, kawasan sekolah, atau ruang publik lainnya.