Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal ditetapkan oleh Kepala berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah diumumkan.
(2) Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat:
a. nama komunitas Pengampu Kearifan Lokal;
b. peta definitif Wilayah Kearifan Lokal;
c. jenis Sumber Daya Genetik dan sumber daya alam yang dilindungi;
d. skema pemanfaatan Kearifan Lokal; dan
e. hak dan kewajiban pengampu dan pengakses.
(3) Penetapan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam daftar wilayah definitif Kearifan
Lokal dan disampaikan kepada Pengampu Kearifan Lokal oleh Deputi.
Your Correction
