Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terhadap hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Deputi secara tertulis selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (3) Terhadap saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh masyarakat, Deputi dapat meminta tim verifikasi dan validasi untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Your Correction