Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat
(2) dapat dilakukan melalui:
a. papan pengumuman di kantor Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. laman dan media sosial Otorita Ibu Kota Nusantara;
dan/atau
c. media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction
