Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. papan pengumuman di kantor Otorita Ibu Kota Nusantara; b. laman dan media sosial Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau c. media lain yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction