Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 4 menyimpulkan:
a. keberatan dapat diterima;
b. keberatan tidak dapat diterima; atau
c. keberatan dapat diterima dengan melakukan penyempurnaan.
(2) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c, calon Pengampu Kearifan Lokal dapat mengajukan kembali dengan melengkapi persyaratan untuk diverifikasi dan divalidasi kembali.
Your Correction
