Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan pemberitahuan secara tertulis terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) kepada calon Pengampu Kearifan Lokal.
(2) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, Otorita Ibu Kota Nusantara mengumumkan kepada masyarakat.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, calon Pengampu Kearifan Lokal dapat mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi secara tertulis.
(4) Terhadap keberatan yang diajukan calon Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan pertemuan
klarifikasi yang melibatkan calon Pengampu Kearifan Lokal dan tim verifikasi dan validasi.
Your Correction
