Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Berdasarkan Permohonan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi melakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. menganalisis dokumen;
b. diskusi dalam grup terpumpun;
c. wawancara mendalam;
d. pengamatan;
e. pengkajian sejarah kehidupan masyarakat; dan
f. pemetaan partisipatif Wilayah Kearifan Lokal;
g. klarifikasi dengan masyarakat sekitar .
(3) Dalam pelaksanan verifikasi dan validasi, Deputi membentuk dan MENETAPKAN tim verifikasi dan validasi yang berjumlah ganjil dengan memperhatikan keseimbangan gender.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh:
a. akademisi;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
c. organisasi masyarakat adat.
(5) Pelaksanaan verifikasi dan validasi dituangkan dalam laporan hasil dalam bentuk dokumen dan disampaikan kepada Deputi yang memuat rekomendasi:
a. memenuhi syarat; atau
b. tidak memenuhi syarat.
Your Correction
