Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Calon Pengampu Kearifan Lokal mengajukan Permohonan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal kepada Kepala dengan mengisi formulir Permohonan serta melampirkan hasil Inventarisasi mandiri dari calon Pengampu Kearifan Lokal dan berita acara konsultasi.
(2) Permohonan pengakuan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. bentuk kelembagaan pemohon;
c. hasil Inventarisasi Kearifan Lokal; dan
d. surat pernyataan kesediaan pemohon mengikuti ketentuan pemanfaatan fungsi ruang dalam pelaksanaan Kearifan Lokal.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
