Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan Inventarisasi dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Inventarisasi yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai: a. nama calon Pengampu Kearifan Lokal; b. sejarah perkembangan masyarakat; c. adat-istiadat atau hukum adat yang masih berlaku; d. keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, sistem kekerabatan serta sistem pengambilan keputusan; e. pengetahuan tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah dan air; f. pengetahuan tentang pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati; g. pengetahuan tentang tata ruang tradisional; h. pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup; i. teknologi dan peralatan tradisional yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup; j. tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup; k. pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik; l. pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi ekosistem; dan/atau m. informasi lainnya yang mendukung. (2) Dokumen hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh tim Inventarisasi kepada Deputi untuk selanjutnya dilakukan tahap verifikasi dan validasi.
Your Correction