Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan Inventarisasi dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Inventarisasi yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. nama calon Pengampu Kearifan Lokal;
b. sejarah perkembangan masyarakat;
c. adat-istiadat atau hukum adat yang masih berlaku;
d. keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, sistem kekerabatan serta sistem pengambilan keputusan;
e. pengetahuan tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah dan air;
f. pengetahuan tentang pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati;
g. pengetahuan tentang tata ruang tradisional;
h. pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup;
i. teknologi dan peralatan tradisional yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
j. tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
k. pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik;
l. pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi ekosistem; dan/atau
m. informasi lainnya yang mendukung.
(2) Dokumen hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh tim Inventarisasi kepada Deputi untuk selanjutnya dilakukan tahap verifikasi dan validasi.
Your Correction
