Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi membentuk tim Inventarisasi yang bertugas melakukan penelitian ilmiah untuk mendata tentang Kearifan Lokal, keberadaan masyarakat pengampunya, beserta hak masyarakat.
(2) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tugas dan fungsi serta dapat melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat hukum adat.
Your Correction
