Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kearifan Lokal yang masih dipraktikkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditentukan dari adanya: a. praktik Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 masih dilakukan oleh calon Pengampu Kearifan Lokal dan tidak mengancam fungsi lingkungan hidup; b. Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tersimpan dalam ingatan kolektif calon Pengampu Kearifan Lokal, yang terwariskan antar generasi, dan dapat dilanjutkan pelaksanaannya sesuai dengan fungsi ruang; atau c. gabungan antara Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan pengetahuan baru yang selaras dengan fungsi lingkungan hidup dan dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi ruang. (2) Dalam hal Kearifan Lokal yang bersifat sakral dan/atau rahasia pelaksanaan Inventarisasi hanya dilakukan terhadap jenis Kearifan Lokal yang disetujui oleh calon pengampunya yang dituangkan ke dalam surat persetujuan.
Your Correction