Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Kearifan Lokal yang masih dipraktikkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditentukan dari adanya:
a. praktik Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 masih dilakukan oleh calon Pengampu Kearifan Lokal dan tidak mengancam fungsi lingkungan hidup;
b. Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tersimpan dalam ingatan kolektif calon Pengampu Kearifan Lokal, yang terwariskan antar generasi, dan dapat dilanjutkan pelaksanaannya sesuai dengan fungsi ruang; atau
c. gabungan antara Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan pengetahuan baru yang selaras dengan fungsi lingkungan hidup dan dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi ruang.
(2) Dalam hal Kearifan Lokal yang bersifat sakral dan/atau rahasia pelaksanaan Inventarisasi hanya dilakukan terhadap jenis Kearifan Lokal yang disetujui oleh calon pengampunya yang dituangkan ke dalam surat persetujuan.
Your Correction
