Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi bentuk Kearifan Lokal yang masih dipraktikkan dan/atau yang dapat direvitalisasi; b. identifikasi keberadaan dan karakteristik calon Pengampu Kearifan Lokal; c. identifikasi masalah yang mengganggu pelaksanaan Kearifan Lokal; d. identifikasi konflik atau potensi konflik sosial dan konflik satwa; e. identifikasi kondisi lingkungan hidup dan sumber daya alam yang menjadi calon Wilayah Kearifan Lokal; f. pemetaan calon Wilayah Kearifan Lokal dan tumpang susunnya dengan peta tata ruang yang berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan g. penyusunan dokumen hasil Inventarisasi menggunakan formulir. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses Padiatapa dari calon pengampu Kearifan Lokal yang dituangkan ke dalam berita acara Padiatapa. (3) Berita acara Padiatapa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam formulir yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangan skala prioritas. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction