Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen dan paling sedikit memuat data dan informasi mengenai: a. nama calon Pengampu Kearifan Lokal; b. sejarah perkembangan masyarakat; c. adat-istiadat atau hukum adat yang masih berlaku; d. keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, sistem kekerabatan serta sistem pengambilan keputusan; e. pengetahuan tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah dan air; f. pengetahuan tentang pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati; g. pengetahuan tentang tata ruang tradisional; h. pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup; i. teknologi dan peralatan tradisional yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup; j. tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup; k. pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik; l. pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi ekosistem; dan m. informasi lainnya yang mendukung. (2) Hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas melalui konsultasi dengan anggota komunitas calon pengampu. (3) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara konsultasi. (4) Berita acara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan formulir konsultasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction