Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan secara mandiri oleh calon Pengampu Kearifan Lokal dan dapat dibantu oleh akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat hukum adat.
(2) Dalam hal calon Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan Inventarisasi mandiri, calon Pengampu Kearifan Lokal
dapat mengajukan permohonan Inventarisasi kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Apabila pengajuan permohonan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetujui, permohonan ditindaklanjuti melalui mekanisme penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal yang diinisiasi Kepala.
Your Correction
