Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal yang diinisiasi oleh Kepala dilaksanakan oleh Deputi, melalui tahapan:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi dan validasi; dan
c. penetapan.
Your Correction
