Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal yang diinisiasi oleh Kepala dilaksanakan oleh Deputi, melalui tahapan: a. Inventarisasi; b. verifikasi dan validasi; dan c. penetapan.
Your Correction