Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:
a. Inventarisasi mandiri Calon Pengampu Kearifan Lokal;
b. pengajuan Permohonan dari calon Pengampu Kearifan Lokal;
c. verifikasi dan validasi; dan
d. penetapan Kearifan Lokal.
Your Correction
