Correct Article 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengenaan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilakukan secara:
a. bertahap; atau
b. tidak bertahap;
(2) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan dengan menjatuhkan sanksi yang didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat.
(3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan memberi keleluasaan bagi pejabat yang berwenang dalam pengenaan sanksi untuk menentukan pilihan jenis sanksi yang didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Your Correction
