Correct Article 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengakses Kearifan Lokal yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara kesepakatan pemanfaatan Pengetahuan Tradisional beserta hasil turunannya;
c. pemberhentian Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional beserta hasil turunannya;atau
d. penghapusan paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pengakses Kearifan Lokal mengakses dan/atau memanfaatkan turunan dari Pengetahuan Tradisional sebagai dasar temuan untuk paten.
Your Correction
