Correct Article 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemangku Kearifan Lokal yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara terhadap penetapan dan Pelindungan Kearifan Lokal; atau
c. pencabutan penetapan dan Pelindungan Kearifan Lokal.
Your Correction
