Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengakses Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Pengampu Kearifan Lokal dan Pengakses Kearifan Lokal yang membuat kesepakatan bersama atau dengan pihak lain yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
