Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengakses Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Pengampu Kearifan Lokal dan Pengakses Kearifan Lokal yang membuat kesepakatan bersama atau dengan pihak lain yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction