Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengakses Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b berupa: a. merusak dan melakukan pencemaran lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokal dan wilayah di sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapat manfaat dari praktik pemanfaatan Kearifan Lokal yang bersifat eksploitasi terhadap perempuan, anak, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas; c. mendapat manfaat dari praktik pemanfaatan Wilayah Kearifan Lokal yang bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap Pengetahuan Tradisional tanpa persetujuan Pengampu Kearifan Lokal; e. mempublikasikan atau mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap Pengetahuan Tradisional yang bersifat sakral dan rahasia; atau f. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Otorita Ibukota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.
Your Correction