Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengakses Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b berupa:
a. merusak dan melakukan pencemaran lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokal dan wilayah di sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapat manfaat dari praktik pemanfaatan Kearifan Lokal yang bersifat eksploitasi terhadap perempuan, anak, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas;
c. mendapat manfaat dari praktik pemanfaatan Wilayah Kearifan Lokal yang bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap Pengetahuan Tradisional tanpa persetujuan Pengampu Kearifan Lokal;
e. mempublikasikan atau mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap Pengetahuan Tradisional yang bersifat sakral dan rahasia; atau
f. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Otorita Ibukota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.
Your Correction
