Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif dalam pelaksanaan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh: a. Pengampu Kearifan Lokal; dan/atau b. Pengakses Kearifan Lokal.
Your Correction