Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Sanksi administratif dalam pelaksanaan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. Pengampu Kearifan Lokal; dan/atau
b. Pengakses Kearifan Lokal.
Your Correction
