Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang MENETAPKAN pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (3) Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengajuan dari: a. calon Pengampu Kearifan Lokal; atau b. inisiatif Kepala untuk melindungi dan mengakui Kearifan Lokal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Your Correction