Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Agustus 2024 Plt. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP FORMULIR HASIL INVENTARISASI KEARIFAN LOKAL I IDENTITAS CALON PENGAMPU KL NAMA KELOMPOK/ KOMUNITAS/ MASYARAKAT HUKUM ADAT : ALAMAT DOMISILI : Kecamatan: Kabupaten: Provinsi: Kode Pos: Nama perwakilan dan nomor Telp/HP calon pengampu KL yang dapat dihubungi : II HASIL INVENTARISASI a. Sejarah Perkembangan Masyarakat: ................ b. Adat-istiadat atau hukum adat yang masih berlaku: ................ c. Keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, sistem kekerabatan serta sistem pengambilan keputusan: ................ d. Pengetahuan tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah dan air: ................ e. Pengetahuan tentang pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati: ................ f. Pengetahuan tentang tata ruang tradisional: ................ g. Pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup: ................ h. Teknologi dan peralatan tradisional yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup: ................ i. Tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup: ................ j. Pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik: ................ k. Pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi ekosistem: ................ l. informasi lainnya yang mendukung: ................ Dibuat di: …………. Pada tanggal: …………….. Pelaksana Inventarisasi KL Ketua: Anggota: 1. 2. 3. FORMULIR KONSULTASI ANGGOTA KOMUNITAS CALON PENGAMPU I IDENTITAS CALON PENGAMPU KL NAMA KELOMPOK/ KOMUNITAS/ MASYARAKAT HUKUM ADAT : ALAMAT DOMISILI : Kecamatan: Kabupaten: Provinsi: Kode Pos: Nama perwakilan dan nomor Telp/HP calon pengampu KL yang dapat dihubungi : II HASIL INVENTARISASI III HASIL KONSULTASI a. Sejarah Perkembangan Masyarakat: ................ b. Adat-istiadat atau hukum adat yang masih berlaku: ................ c. Keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, sistem kekerabatan serta sistem pengambilan keputusan: ................ d. Pengetahuan tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah dan air: ................ e. Pengetahuan tentang pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati: ................ f. Pengetahuan tentang tata ruang tradisional: ................ g. Pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup: ................ h. Teknologi dan peralatan tradisional yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup: ................ i. Tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup: ................ j. Pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik: ................ k. Pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi ekosistem: ................ l. informasi lainnya yang mendukung: ................ IV KESIMPULAN 1. …. 2. …. 3. …. Dibuat di: …………. Pada tanggal: …………….. Pelaksana Inventarisasi KL Pelaksana Konsultasi Ketua (………………………………) Akademisi/LSM/Organisasi MHA (………………………………) FORMULIR BERITA ACARA PADIATAPA Pada hari ini …….., tanggal ………bulan ……… tahun ………, bertempat di ……… telah dilaksanakan pertemuan …………….……………., yang dihadiri oleh : 1. ……………….. 2. ……………….. 3. Dst Setelah memperhatikan, mendengar dan mempertimbangkan masukan Para Pihak dalam kegiatan Padiatapa, para pihak: MENYEPAKATI, Kesatu : Kedua : Ketiga : dst ……….. Demikian Berita Acara Padiatapa ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK-PIHAK 1. Ketua Tim Inventarisasi …………………………. Nama dan jabatan 2. Perwakilan Calon Pengampu …………………………. Nama dan jabatan SAKSI-SAKSI Saksi I ……………………… …...Jabatan……. Saksi II ……………………… …...Jabatan……. FORMULIR PERMOHONAN PENETAPAN KEARIFAN LOKAL Nomor registrasi: …………………… I IDENTITAS PEMOHON Nama Pemohon : Tempat – Tgl. Lahir : Alamat tinggal : Kecamatan: Kabupaten: Provinsi: Kode Pos: Nomor Telp/HP pelapor yang dapat dihubungi : Pekerjaan/Jabatan : Asal lembaga/ organisasi : Alamat lembaga/ organisasi : Kecamatan: Kabupaten: Provinsi: Kode pos: Nomor Telp/HP lembaga/ organisasi yang dapat dihubungi : II DESKRIPSI RINGKAS CALON LOKASI KEARIFAN LOKAL ..................... III TUMPANG SUSUN PETA CALON KEARIFAN LOKAL Lampirkan peta yang telah disiapkan pelapor. Jika tidak tersedia peta spasial, mintalah kepada pelapor untuk menggambar sketsa lokasi yang diusulkan IV INFORMASI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN (lingkari yang disediakan) a. KTP Pemohon atau dokumen identitas lainnya yang sah; b. Surat kuasa/surat mandat (jika menerima kuasa/mandat); c. Peta objek calon lokasi Kearifan Lokal; d. Laporan hasil Inventarisasi mandiri; e. Lain-lain (silakan ditambahkan sesuai keperluan) (1) …………………………………………………… (2) …………………………………………………… (3) …………………………………………………… Dibuat di: …………. Pada tanggal: …………….. Pemohon, (--------Nama Lengkap--------) FORMULIR LAPORAN HASIL VALIDASI DAN VERIFIKASI PERMOHONAN PENETAPAN KEARIFAN LOKAL I HASIL VALIDASI Pemeriksaan dokumen persyaratan: Kriteria Hasil Pemeriksaan (berikan tanda ✓) Memenuhi dan Sah Tidak memenuhi Kelengkapan identitas pelapor Kelengkapan laporan hasil inventarisasi KL Kelengkapan peta calon lokasi KL Kelengkapan Berita Acara Padiatapa Kelengkapan surat mandat atau surat kuasa II HASIL VERIFIKASI VERIFIKASI atas kejelasan/kebenaran: a. Subjek pemohon b. Objek lokasi calon lokasi KL c. Peta lokasi calon lokasi KL d. Jenis Pengetahuan Tradisional yang masih berlaku e. Keberadaan masyarakat lokal atau masyarakat adat f. Dokumen lain-lain yang relevan (1) …………………………………………………… (2) …………………………………………………… (3) …………………………………………………… IV VERIFIKASI ATAS INFORMASI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN PELAPOR b. KTP pelapor/pelapor c. Surat kuasa/surat mandat (jika menerima kuasa/mandat) d. Dokumen laporan e. Peta lokasi/objek f. Bukti-bukti pendukung dari pelapor/pelapor g. Lain-lain (silakan ditambahkan sesuai keperluan): (1) …………………………………………………… (2) …………………………………………………… (3) …………………………………………………… Dibuat di: …………. Pada tanggal: …………….. Tim Validasi dan Inventarisasi Ketua, (--------Nama Lengkap--------) Plt. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO
Your Correction