Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengakses Kearifan Lokal berkewajiban:
a. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokal;
b. membuat kesepakatan dengan Pengampu Kearifan Lokal dalam hal akan mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap turunan dari Pengetahuan Tradisional;
c. membagi keuntungan secara adil dan seimbang dengan Pengampu Kearifan Lokal berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan di Wilayah Kearifan Lokal secara tertulis kepada Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. melaporkan hasil terhadap turunan Kearifan Lokal kepada Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara;
f. melaporkan hak kekayaan intelektual terhadap hasil turunan Pengetahuan Tradisional kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
