Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengakses Kearifan Lokal berkewajiban: a. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokal; b. membuat kesepakatan dengan Pengampu Kearifan Lokal dalam hal akan mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap turunan dari Pengetahuan Tradisional; c. membagi keuntungan secara adil dan seimbang dengan Pengampu Kearifan Lokal berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan di Wilayah Kearifan Lokal secara tertulis kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; e. melaporkan hasil terhadap turunan Kearifan Lokal kepada Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara; f. melaporkan hak kekayaan intelektual terhadap hasil turunan Pengetahuan Tradisional kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; dan g. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction