Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengakses Kearifan Lokal berhak mengakses dan/atau memanfaatkan Pengetahuan Tradisional dan hasil penerapan Pengetahuan Tradisional untuk kepentingan komersial atau non-komersial berdasarkan kesepakatan pemanfaatan dengan Pengampu Kearifan Lokal.
Your Correction
