Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengampu Kearifan Lokal berkewajiban:
a. mengembangkan Kearifan Lokal untuk Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara bertanggung jawab dan terbuka terhadap inovasi pengetahuan yang
bermanfaat untuk memelihara dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup;
b. melindungi Pengetahuan Tradisional yang dimiliki dan dikembangkan oleh perempuan;
c. mewariskan Kearifan Lokal kepada generasi berikutnya;
d. menjaga Wilayah Kearifan Lokal dari okupasi pihak lain;
e. melindungi Wilayah Kearifan Lokal dari kegiatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan hidup;
f. melaporkan Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional kepada Otorita Ibu Kota Nusantara;
g. melaporkan kegiatan di wilayah Kearifan Lokal dengan metode yang disepakati kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
