Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengampu Kearifan Lokal berhak:
a. mengekspresikan Kearifan Lokal di dalam Wilayah Kearifan Lokalnya.
b. memanfaatkan dan menggunakan Pengetahuan Tradisional sesuai dengan fungsi ruang dan fungsi lingkungan hidup di mana Wilayah Kearifan Lokalnya berada;
c. membuat Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan mendapat pembagian keuntungan yang adil dari kesepakatan tersebut serta mengajukan upaya hukum terhadap pelanggaran kesepakatan;
d. mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam proses Padiatapa;
e. memperoleh kesempatan dalam kegiatan Pemajuan Kearifan Lokal;
f. mendapat pelindungan dari gangguan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam di luar Wilayah Kearifan Lokalnya;
g. mengajukan pendapat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokalnya;
dan
h. melakukan pelaporan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam di sekitar Wilayah Kearifan Lokalnya.
Your Correction
