Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan pengakuan, pelindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengembangkan kegiatan kemitraan untuk membiayai pelaksanaan pengakuan, pelindungan, dan pemajuan Kearifan Lokal.
Your Correction
