Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. kondisi Wilayah Kearifan Lokal;
b. kegiatan yang berlangsung di dalam Wilayah Kearifan Lokal; dan
c. pelaksanaan hak, kewajiban dan larangan bagi pengampu dan Pengakses Kearifan Lokal.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga lain dan masyarakat yang ditunjuk oleh Kepala.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pengakuan, pelindungan, dan pemajuan Kearifan Lokal.
Your Correction
