Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. kondisi Wilayah Kearifan Lokal; b. kegiatan yang berlangsung di dalam Wilayah Kearifan Lokal; dan c. pelaksanaan hak, kewajiban dan larangan bagi pengampu dan Pengakses Kearifan Lokal. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga lain dan masyarakat yang ditunjuk oleh Kepala. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pengakuan, pelindungan, dan pemajuan Kearifan Lokal.
Your Correction