Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk pembinaan Kearifan Lokal dilakukan melalui: a. bimbingan teknis kepada Pengampu Kearifan Lokal; dan b. pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengampu Kearifan Lokal.
Your Correction