Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Bentuk pembinaan Kearifan Lokal dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis kepada Pengampu Kearifan Lokal; dan
b. pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengampu Kearifan Lokal.
Your Correction
