Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Bentuk pengembangan Kearifan Lokal dilakukan melalui:
a. pembuatan basis data Kearifan Lokal;
b. koordinasi dan fasilitasi penelitian potensi pengembangan Pengetahuan Tradisional dan pengembangan teknologi ramah lingkungannya;
c. fasilitasi kemitraan pelindungan dan pengembangan Pengetahuan Tradisional dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat dan badan usaha; dan
d. peningkatan kapasitas bagi anggota komunitas Pengampu Kearifan Lokal untuk mengelola lingkungan hidup yang baik di Wilayah Kearifan Lokal.
Your Correction
