Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam rangka pemajuan Kearifan Lokal, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengembangan dan pembinaan terhadap Pengampu Kearifan Lokal dalam melindungi, memanfaatkan dan mengembangkan Kearifan Lokalnya.
(2) Pemajuan Kearifan Lokal sebagaimana dimasud pada ayat
(1) diberikan kepada Pengampu Kearifan Lokal yang telah ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
