Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Persyaratan pemberian akses terhadap Kearifan Lokal dilakukan dengan mengajukan permohonan menjadi Pengakses Kearifan Lokal.
(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan yang meliputi:
a. calon Pengakses Kearifan Lokal mengajukan permohonan kepada Pengampu Kearifan Lokal dengan tembusan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat paling sedikit:
1. rencana kegiatan;
2. jangka waktu pemanfaatan;
3. pembagian manfaat; dan
4. mitigasi pencemaran dan kerusakan lingkungan;
c. calon Pengakses Kearifan Lokal menyelenggarakan Padiatapa untuk mendapatkan persetujuan dari Pengampu Kearifan Lokal.
d. dalam hal Pengampu Kearifan Lokal memberikan persetujuan, calon Pengakses Kearifan Lokal dan
Pengampu Kearifan Lokal menyusun rancangan Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional.
e. rancangan Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
