Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Akses terhadap Kearifan Lokal merupakan kegiatan untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan:
a. Pengetahuan Tradisional; dan/atau
b. hasil penerapan Pengetahuan Tradisional, untuk kepentingan komersial atau non-komersial.
(2) Akses terhadap Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan kegiatan pemanfaatan terhadap tanah, pesisir, dan perairan serta sumber daya alam yang ada di Wilayah Kearifan Lokal.
(3) Akses terhadap Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengakses Kearifan Lokal.
Your Correction
