Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Wilayah Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di dalam kawasan yang merupakan fungsi lindung sesuai rencana tata ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
(2) Wilayah Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. bukan merupakan alas hak atas tanah; dan
b. pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi lindung.
(3) Khusus untuk penetapan Wilayah Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Ruang Terbuka Hijau hanya dapat diberikan pada Rimba Kota.
Your Correction
