Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Wilayah definitif Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b:
a. dapat diampu oleh satu atau beberapa Pengampu Kearifan Lokal; dan
b. tidak dapat diperjualbelikan, disewakan, dipinjampakaikan atau dipindahtangankan dengan cara lain kepada pihak lain.
(2) Dalam hal Wilayah definitif Kearifan Lokal berfungsi sebagai rimba kota maka wilayah tersebut dapat disebut Rimba Kultural atau nama lokal lain yang setara.
(3) Dalam hal Wilayah definitif Kearifan Lokal berada pada Kawasan Lindung di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka wilayah tersebut dapat disebut sebagai wilayah konservasi alam dan budaya atau nama lokal lain yang setara.
(4) Wilayah definitif Kearifan Lokal yang ditinggalkan atau tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi lingkungan dapat dicabut penetapannya oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
