Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Sifat Kearifan Lokal terdiri atas:
a. Kearifan Lokal yang dapat diakses publik; dan
b. Kearifan Lokal yang bersifat rahasia dan/atau sakral.
(2) Kearifan Lokal yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Kearifan Lokal yang disetujui oleh pengampunya untuk diakses oleh Pengakses Kearifan Lokal.
(3) Kearifan Lokal yang bersifat rahasia dan/atau sakral, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bentuk Kearifan Lokal karena sifatnya dapat dirahasiakan dan/atau disakralkan oleh pengampunya sehingga tidak dapat diakses oleh pihak lain atau tidak boleh dipublikasi secara luas kepada masyarakat.
Your Correction
