Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Lingkup Kearifan Lokal mencakup:
a. Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum, Sumber Daya Genetik, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam yang tidak mengancam fungsi lingkungan hidup;
b. peralatan dan teknologi tradisional di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. ekspresi budaya tradisional, tradisi dan upacara tradisional di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk folklor terkait lingkungan, sumber daya alam dan Sumber Daya Genetik;
d. pembelajaran tradisional di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
e. warisan budaya benda dan tak benda dalam area yang diakui sebagai Wilayah Kearifan Lokal.
Your Correction
