Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana; b. Ketentuan Khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); c. Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana; dan d. Ketentuan Khusus sempadan. (3) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang; dan b. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana swabakar batubara tingkat tinggi. (4) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. kontruksi bangunan tahan banjir; b. dibatasi pada bangunan minimal 2 (dua) lantai dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka air banjir; c. menyediakan ruang jalur evakuasi; dan d. KDH ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari yang disebutkan. (5) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana swabakar batubara tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. dilarang membangun baru industri manufaktur, kegiatan pertambangan batubara, galian C, fasilitas transit dan penyimpanan bahan tambang, serta fasilitas pendukung pertambangan lainnya; b. pada lahan terbangun wajib dilengkapi dengan hidran kebakaran; dan c. pada lahan bekas tambang wajib dilakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan Khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Ketentuan Khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa TOD lingkungan, meliputi: a. KLB 4 (empat); b. KDB maksimum 60% (enam puluh persen); c. kepadatan hunian 15 (lima belas) – 20 (dua puluh) unit/ 1.000 m2 (seribu meter persegi); d. active street frontage (muka jalan aktif) minimal 70% (tujuh puluh persen); e. GSB 0 (nol) meter pada active street (jalan aktif); f. campuran dan keragaman pemanfaatan ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi; g. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 2 (dua) parkir/unit, parkir retail/kantor 3 (tiga) parkir/100 m2 (seratus meter persegi); dan h. ruang terbuka minimal meliputi Ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (8) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP Kuala Samboja berupa sarana pelayanan umum skala kota, sarana pelayanan umum skala kecamatan, perkantoran dan ruang terbuka hijau; b. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana; dan c. bangunan yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir melakukan perkuatan struktur bangunan agar tahan gempa dan adaptif terhadap potensi arus air, genangan, gelombang pasang, dan tsunami debris. (10) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (11) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. Ketentuan Khusus sempadan sungai; dan b. Ketentuan Khusus sempadan ketenagalistrikan. (12) Ketentuan Khusus sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, meliputi: a. tidak menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana; b. tidak menimbulkan pencemaran; c. konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan banjir dan dilakukan penataan kawasan; d. menyediakan bangunan tinggi 2 (dua) lantai atau lebih dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka luapan air; dan e. KDH harus ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari yang disebutkan. (13) Ketentuan Khusus sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, berupa semua kawasan terbangun mengikuti ketentuan jarak vertikal dan horizontal minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (14) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction