Correct Article 45
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;
g. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8;
h. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
i. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3;
c. Sub Zona Perikanan Budi Daya dengan kode IK-2;
d. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
e. Zona Pariwisata dengan kode W;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
m. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
q. Sub Zona Perkantoran dengan kode KT;
r. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4;
s. Zona Transportasi dengan kode TR;
t. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
