Correct Article 52
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, berupa TPZ Zona pengendalian pertumbuhan dengan kode k.
(2) Ketentuan pengaturan Zona pengendalian pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelarangan pembangunan hunian baru pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dan dilakukan penataan kawasan perumahan.
(3) Zona pengendalian pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1 dan Blok VIII.B.2.
Your Correction
